Produk Pembiayaan

Ferry Hadian Mubarak Ahmad

5/22/20241 min read

Konten postingan

PERUSAHAAN JASA PEMBIAYAAN

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. Perusahaan ini dikatagorikan sebagai lembaga keuangan Non Bank. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan memberikan fasilitas pembiayaan bagi pelanggannya.

Fasilitas pembiayaan yang dimaksud adalah pemberian fasilitas keuangan untuk kebetuhan pembelian barang atau jasa. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia no 7 tahun 1972, pembiayaan dapat diartikan sebagai penyedian uang atau tagihan yang dianggap setara, yang didasarkan kepada kepada kesepakatan antara kerditur dan debitur. 

Pinjaman ini harus dilunasi setelah jangka waktu tertentu, ditambah dengan bunga, imbalan, atau pembagian hasil antara bank dan nasabah.

Pada umumnya, pembiayaan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti membeli barang atau jasa, investasi, modal kerja, atau bahkan membayar hutang.

Dengan kata lain, pembiayaan adalah sumber pendanaan untuk mendukung aktivitas nasabah yang telah direncanakan, baik dilakukan oleh diri sendiri maupun orang lain.

PRODUK USAHA JASA PEMBIAYAAN 

Menurut POJK no 35/OJK.05/2018 yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2018, k egiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau

d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

A. Pembiayaan  Investasi

Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

B. Pembiayaaan Modal Kerja

Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untukmemenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur

C. Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk

pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usahaatau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan