PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI INDUSTRI ALAT BERAT DAN TRUK

Ferry Hadian Mubarak Ahmad

1/13/20253 min read

PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI INDUSTRI ALAT BERAT DAN TRUK

By. Ferry Hadian M Ahmad

70% sampai dengan 80% pengguna alat berat di Indonesia adalah kontraktor. Sebagai kontraktor, membutuhkan dukungan dari lembaga keuangan. Dukungan tersebut berbentuk pemberian fasilitas pembiayaan Investasi untuk memebeli peralatan dan pembiayaan Modal Kerja untuk mendukung operasional alat.

Permasalahanya di industri Perusahaan Pembiayaan (Lembaga Keuangan Non Bank), porsi terbesar pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan Investasi. Di tahun 2023, porsi pembiayaan Modal Kerja di Indonesia hanya sebesar 9.6% dari total asset pembiayaan. Total piutang pembiayaan Modal Kerja adalah sebesar 45.557 milyar rupiah sedangkan pembiayaan Investasi mencapai 154.351 milyar rupiah. Dalam tulisan yang singkat ini akan dibahas beberapa permasalah yang dihadapi Perusahaan Pembiayaan di Indonesia dalam melakukan proses pembiayaan Modal Kerja

Secara umum Perusahaan Pembiayaan menghadapi berbagai permasalahan dalam melakukan pembiayaan Modal Kerja antara lain; (1), kebijakan pemerintah Indonesia terkait pembiayaan Modal Kerja relatif baru; (2), pengguna alat berat memilih solusi non Lembaga Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Modal Kerja; (3), pengikatan pembiayaan Modal Kerja memiliki potensi risiko kredit macet yang relatif tinggi dibandingkan produk pembiayaan lainya; (4), dukungan perusahaan penjaminan (asuransi) masih sangat terbatas; (5) pembiayaan Modal Kerja memiliki nilai obyek pembiayaan yang bervariatif dari kecil hingga besar dengan frekuwensi yang sangat tinggi dan tenor pendek, membutuhkan dukungan teknologi informasi yang berbeda dengan pembiayaan lainnya.

Petaturan Terkait Pembiayaan Modal Kerja

Istilah pembiayaan Modal Kerja di Lembaga Keuangan Non Bank relatif baru. Sebelum ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan modal kerja tidak secara specifik di sebutkan. Periode sebelum ada OJK yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 84 tahun 2006, produk Perusahaan Pembiayaan hanya terdiri dari (1), Sewa Guna Usaha; (2) Anjak Piutang; (3), Kartu Kredit; (4) Pembiayaan Konsumen.

Pembiayaan Modal Kerja di Perusahaan Pembiayaan secara spesifik disebutkan dalam Pertauran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29 tahun 2014 yang kemudian dirubah dalam POJK No 35 tahun 2018. Dalam POJK tersebut, pembiayaan Modal Kerja merupakan salah satu kegiatan dari Perusahaan Pembiayaan. Dengan obyek pembiayaan yang merupakan barang yang habis dalam satu iklus produksi, pembiayaan ini dapat diikat oleh pengikatan sebagai berikut; (1) jual dan sewa balik; (2), Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; (3), Anajk Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; (4), Fasilitas Modal Usaha; (5) atau pembelian lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Transaksi Modal Kerja di Industri Alat Berat dan Truk

Penguna alat berat menghadapi dua biaya besar dalam kegiatan usahanya; biaya kepemilikan (Owning Cost) dan biaya pengoperasian (Operating Cost). Biaya kepemilikan terkait pengadaan peralatan di awal proyek berupa pembelian alat baru atau bekas. Biaya pengoperasian alat berupa biaya pembelian bahan bakar, pelumas, alat pegerak (roda atau rantai), suku cadang, tenaga operator, jasa perbaikan dan lain-lain.

Sebagai Kontraktor, penguna alat berat dihadapkan dalam berbagai permasalahan antara lain; (1), alat harus selalu dalam kondisi prima (siap pakai); (2), perawatan peralatan harus selalu baik dan teratur; (3), bahan bakar dan suku cadang harus selelu siap ketika digunakan (4), pembayaran dari pemilki proyek umumnya dibayarkan berdasarkan progres kerja (bekerja terlebih dahulu baru dibayarkan setelah ada hasil kerja).

Kebutuhan terbesar pembiayaan modal kerja muncul sebagai akibat adanya dua proses usaha; (1) pencandangan (inventori) bahan bakar dan suku cadang; (2) waktu tunggu pembayaran yang cukup panjang. Bahan Bakar dan Suku Cadang harus disiapkan minimal 3 kali kebutuhan untuk menjaga kesiapan alat. Arus kas akan sangat tergangu jika pembayaran dari pemberi kerja terlambat karena pembayaran kepada karyawan dan pemasok tidak bisa menunggu pembayaran.

Solusi paling banyak dipilih oleh penguna alat berat dan truk adalah melakukan permohonan pembayaran mundur kepada pemasok bahan bakar dan suku cadang. Perusahaan pemasok umumnya menyiapkan fasilitas bayar berupa pagu kridit jangka pendek dimana konsumen bisa membayar mundur selama kurang lebih 14 sampai dengan 45 hari dari tanggal barang dikirim. Fasilitas pembayaran ini bersifat lunak karena tidak ada jaminan ataupun biaya tambahan (bunga) sepanjang dibayar dalam kurun tempo yang diperjanjikan.

Risiko dalam Pembiayaan Modal Kerja

Obyek pembiayaan dari pembiayaan Modal Kerja adalah barang yang habis dalam satu silklus produksi. Barang-barang tersebut sama sekali tidak dapat mejadi bagian dari mitigasi risko kredit macet. Nilai dari barang tersebut akan susut sangat cepat atau bahkan habis. Kalaupun barang tersebut susut lebih lambat, umumnya juga bagian dari komponen-komponen yang tidak terpisahkan satu sama lainya sehingga menyulitkan barang tersebut menjadi obyek hukum.

Paling umum yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam memitigasi risiko pembiayaan Modal Kerja adalah melalukan fidusia atas jaminan tambahan. Jaminan tambahan dapoat beruapa benda bergerak seperti Alat berat, Truk dan Kendaraan Bermotor lainya. Namun dalam prakteknya, penguna Alat Berat berkeberatan memberikan jaminan tambahan atau kalaupun mau jaminan yang diberikan umumnya perlatan dengan umur yang tua dan kurang laik pakai.

Perusahaan Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja

Perusahaan penjaminan resiko pembiayaan (Perusahaan Asuransi) di Industri Alat Berat umumnya masih berfokus kepada asuransi kerusakan atau kehilangan. Perusahaan Asuransi hanya menjamin kerugian sebagai akibat karena kecelakaan kerja ataupun karena kehilangan sebagai akibat kriminal. Kerugian sebagai akibat adanya gagal bayar atau Asuransi Kredit masih sangat jarang ditemui.

Beberpa persoalan yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan pembiayaan modal kerja adalah (1) tidak ada jaminan tambahan; (2) jaminan tambahan dengan perlatan sudah terlalu tua; (3), Nilai jaminan tidak cukup menutupi kewajiban; (4), nilai pem

Pembiayaan Modal Kerja umumnya membutuhkan jaminan pembiayaan dalam bentuk jaminan kerugian karena gagal bayar atau kredit macett. Hal ini terjadi karena umumnya pengguna alat berat berkeberatan memberikanjaminan tambahan ataupun kalaupun ada alat yang bisaa dijaminkan kondisinya tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi pertanggungan kerusakan atau kehilangan karena sudah tua atau tidak layak.

Trasaksi operasional alat misalnya suku cadang melibatkan puluhgan bahkan ratusan item kompone kecil hingga besar. Nominal transaksi dari ratusan ribu hingga milyaran rupiah. Transksi begitu banyak, cepat dan terus menerus. Dibutuhkan metode pacatatan yang sangat teliti dan cepat apabila akan diikat dalam satu kontrak pembiayaan.