ORGANISASI DAN FUNGSI MANAGEMEN RISIKO
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. fungsi Manajemen Risiko. Dalam tulisan singkat ini, akan dibahas mengenai dua hal tersebut; Organisasi dan Fungsi Managemen Risiko.
Ferry Hadian Mubarak Ahmad
5/27/20241 min read
Konten postingan
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. fungsi Manajemen Risiko. Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:
Separuh dari anggota Direksi; dan pejabat eksekutif terkait.
Salah satu anggota Direksi sebagaimana yang dimaksud merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko adalah memberi rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat:
penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.asukkan teks di sini...
Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi:
mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha;
menyusun metode pengukuran Risiko;
memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi LJKNB yang menggunakan model untuk keperluan internal;
memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.