MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam penyiapan dana untuk transaksi pembiayaan barang dan jasa, sudah barang tentu Perusahaan Pembiayaan banyak menghadapi risiko. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Dibutuhkan managen risiko untuk bisa memitigasi dan mengendalikan potensi kerugian
Ferry Hadian Mubarak Ahmad
5/27/20243 min read
Konten postingan
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam penyaluran dana untuk membiayai transaksi barang dan jasa, perusahaan pembiayaan menghadapi banyak risIko. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat peristiwa tertentu. Dibutuhkan Managemen Risiko agar perusahaan tetap beroperasi dengan aman dann menguntungkan
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. Melalui POJK Nomor 44/POJK.05/20, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pedoman tentang bagaimana melakukan tata kelola perusahaan pembiayaan sebagai salah satu bagian dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)
4 PILAR MANAGEMEN RISIKO
Melalui POJK 44/POJK.05/20, perusahaan pembiayaan wajib menerapakan managemen risiko. Managemen Resiko dilaksanakan melalui 4 pilar :
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris,
Kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko;
Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
sistem pengendalian internal yang menyeluruh
PENGAWASAN DIREKSI
Sebagai pilar pertama dalam managemen risiko, direksi berkewajiban :
Menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh perusahaan secara keseluruhan;
Mengevaluasi dan memutuskan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi;
Mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
Memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
Memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
Melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
keakuratan metodologi penilaian Risiko;
kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko
PENGAWASAN DEWAN KOMISARIS
Melalui pengawasan terhadap direksi, dewan komisaris ikut serta menjadi bagian dari pilar pertama managemen risiko. Tugas dan wewenang komisaris adalah :
Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam point 1; dan –
Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
KEBIJAKAN MANAGEMEN RISIKO
Perusahaan pembiayaan wajib membuat kebikakan managemen risko yang paling sedikit mencakup :
Penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha.
Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
Penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
Penetapan penilaian peringkat Risiko;
Penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan
Penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko
PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO
Setelah menetapkan kebijakan management risiko, direksi membuat produr yang meliputi :
Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan.
Dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai
PENETAPAN LIMIT RISIKO
Limit risiko harus ditetapkan oleh direksi meliputi :
Limit secara keseluruhan;
Limit per jenis Risiko; dan
Limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
IDENTIFIKASI RISIKO
Identifikasi risko di lembaga keuangan didasarkan kepada :
Karakter yang melekat di Perusahaan Pembiayaan
Risko dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan
PENGUKURAN RISIKO
Pengukuran risiko di perusahaan pembiayaan paling sedikit melingkupi :
Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
Penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha LJKNB dan faktor Risiko yang bersifat material.
EVALUASI RISIKO
Perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha perusahaan.
PEMANTAUAN RISIKO
Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, perusahaan pembiayaan wajib melakukan paling sedikit:
Evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
Penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan:
1. kegiatan usaha;
2. faktor Risiko;
3. teknologi informasi; dan
4. sistem informasi Manajemen Risiko
SISTEM INFORMASI MANAGEMEN RISIKO
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
Eksposur Risiko;
Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko
Realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
Kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha
Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko
Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha
Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
Kkecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan;
Kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional
Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan Komisaris, berdasarkan hasil audit; dan
Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan perusahaan yang bersifat material dan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.