KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Mengenal kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan (Perusahaan Leasing) di Indonesia
Ferry Hadian Mubarak Ahmad
12/17/20252 min read


Perusahaan pembiayaan (di Indonesia dikenal dengan Perusahaan Leasing), menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia nomor 35/POJK-05/2018 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. Ada dua kata penting didalam definisi ini yakni kata “Pembiayaan” dan “Barang dan/Atau Jasa”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pembiayaan artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan Biaya, yaitu uang atau dana yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan usaha atau suatu keperluan, bisa berupa pinjaman atau penyediaan dana untuk investasi, pembelian barang/jasa, dengan sistem pengembalian yang diperjanjikan (cicilan, angsuran, dll.). Ini bisa mencakup dana untuk investasi (modal kerja, perluasan), konsumsi, atau multiguna, baik secara konvensional maupun dana untuk investasi (modal kerja, perluasan).
Barang dan/atau Jasa yang dimaksudkan dalam definisi di atas adalah bahwa seluruh kegiatan pembiayaan PP harus berhubungan dengan kegiatan pengadaan (memenenuhi kebutuhan) barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh debitur (individu atau perusahaan). Tanpa adanya barang dan/atau jasa sebagai dasar kebutuhan, kontrak pembiayaan tidak bisa dilakukan.
Atas dasar definisi di atas, kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan (PP) memiliki 2 (dua) jasa utama yakni; Jasa Penyediaan Dana dan Jasa Pengadaan Barang. Jasa penyediaan dana yang dimaksud adalah penyediaan sumberdaya keuangan untuk membeli barang dan atau jasa. Jasa pengadaan barang adalah jasa menyewakan barang miliki PP kepada debitur.
Jasa penyedian dana dilakukan melalui kontrak pinjam meminjam uang (hutang -piutang). Kegiatan ini ada mampir disemua kontrak pengikatan di produk pembiayaan PP (Investasi, Modal kerja dan Multiguna). Pembiayaan Investasi di Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (PPSA). Pembiayaan Modal Kerja di Fasilitas Modal Usaha (FMU). Pembiayaan Multiguna di Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (PPSA) dan Fasilitas Dana.
Jasa penyedian barang dengan kontrak penyewaan barang (sewa menyewa) dilakukan dalam bentuk PP membeli barang yang dibutuhkan debitur dan kemudian digunakan secara kontrak sewa dalam jangka waktu tertentu. Dalam kontrak sewa barang, debitur memilki opsi membeli barang yang disewanya (Finance Lease) ataupun tanpa opsi membeli (Operating Lease). Kegiatan ini juga ada di semua kontrak pengikatan di produk pembiayaan PP (Investasi, Modal kerja dan Multiguna)Kegiatan ini terdapat Sewa menyewa barang dengan opsi membeli barang yang disewanya ada di pengikatan pembiayaan Sewa Beli (Leasing) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back)